Jumat, 26 November 2010

Etika bisnis PT. FREEPORT Indonesia

Sejarah PT. FREEPORT Indonesia

PT. FREEPPORT Indonesia (PTFI) adalah perusahaan yang bergerka di bidang pertambangan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Freeport Mc Moran Copper dan Gold Inc. Bahkan perusahaan ini merupakan penghasil terbesar konsrat tembaga dari bijih mineral yang juga mengandung emas dalam jumlah yang besar.

PTFI merupakan salah salah satu pembayar pajak terbesar bagi Negara Indonesia. Sejak tahun 1992 sampai 2005, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap Indonesia dalam bentuk dividen, royalti dan pajak mencapai sekitar 3,9 milliar dolar AS. Selain itu PTFI juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam bentuk upah, gaji dan tunjangan, reinvestasi dalam negeri, pembelian barang dan jasa, serta pembangunan daerah dan donasi. Dalam tahun 2005 PTFI telah menghasilkan dan menjual konsentrat yang mengandung 1,7 miliar pon tembaga dan 3,4 juta ons emas.

PTFI Company memiliki visi untuk menjadi tambang terbaik di dunia yang berlokasi di ketinggian dan lingkungan bercurah hujan tinggi. Kepemilikan saham Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (AS) sebesar 81,28%, Pemerintah Indonesia sebesar 9,36% dan PT. Indocoppor Investama sebesar 9,36%.

Pelaksanaan CSR oleh PT. FREEPORT

Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan praktik - prakatik lingkungan yang baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab tersebut dan melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT.FREEPORT juga berkomitmen untuk mendukung penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di sekitar tempat PT.FREEPORT beroperasi, serta melakukan pemantauan yang komprehensif untuk menentukan efektivitas dari praktik-praktik pengelolaan.

Selain itu, PT.FREEPORT bekerja dengan instansi pemerintah, masyarakat setempat, maupun lembaga swadaya masyarakat yang bertanggung jawab, untuk meningkatkan kinerja lingkungan.

Etika Bisnis PT. FREEPORT

1. Pelaksanaan Audit Lingkungan

2. Program Pengelolaan Trailing

3. Reklamasi dan Penhijauan kembali

4. Pengelolaan Overburden dan air asam tambang

5. Pengelolaan dan daur ulang limbah

6. Dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh PT.FREEPORT, USAID dan keuskupan Timika maka didapatkan sebuah model yang akan mengembangkan nelayan kepada kehidupan yang maju.

Namun terjadi juga dampak kontroversinya yang sebenarnya tidak diinginkan oleh perusahaan antara lain :

1. Terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali Kabur Wanamon.

2. Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru pantulan setelah beberapa anggota brimob menembakkan senjatan ke udara di depan Kodim Abupura, beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak alat kerjanya oleh brimob.

3. Lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT.FREEPORT Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.

4. Kementrian Lingkungan Hidup mempublikasikan temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT.FREEPORT Indonesia. Hasilnya Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemarkan air laut dan biota laut.

5. Sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan tetapi perundingan dapat diselesaikan dan sepakat akan mendapatkan kenaikan gaji terendah.

Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa aktivitas CSR yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya mengena pada sasaran. Artinya perusahaan belum benar-benar memperhatikan kepentingan stakeholder seperti masyarakat Papua, belum memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya, dan terkesan hanya menjadikan pelaksanaan CSR untuk kepentingan kegiatan perusahaan, terutama dalam menarik simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian tersebut dapat diindikasikan bahwa perusahaan hanya menyenangkan shareholder dengan meningkatkan laba perusahaan dari tahun ke tahun.

Disisi lain pemerintah kurang menjalankan pengawasan terhadap PT.FREEPORT, sehingga fungsi kontrol dari pemerintahan kurang berfungsi. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya kolosi yang dilakukan dengan pejabat dan instansi keamanan. Disamping itu kepemilikan saham oleh pemerintah Indonesia yang sangat kecil yaitu sebesar 9,36% menjadikan pemerintah tidak memegang kendali dalam pembuatan keputusan perusahaan.

Referensi :
http://www.scribd.com/doc/15026348/Analisis-Peranan-Etika-Bisnis-Terhadap-CSR-Pada-PTfreePort-Indonesia
http://www.ptfi.com/social/etika_berusaha.asp
http://www.ptfi.com/about/tatakelola.asp

Sabtu, 20 November 2010

Etika Bisnis dan Etika Kerja PT. Asuransi JASINDO

Profil PT. Asuransi Jasindo
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal dengan Asuransi Jasindo adalah perusahaan yang bergerak dibidang Asuransi Umum dan merupakan salah satu BUMN yang memiliki performance dan kinerja usaha yang sangat baik. Sebagai perusahaan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan kepuasan pelanggan dan selalu menunjukkan bukti komitmen yang tinggi, tidak terlepas dari nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan serta pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada didalam maupun diluar negeri.

Kemampuan dari pengalaman Asuransi Jasindo tersebut telah diakui pula oleh Badan pemeringkat International Standard and Poor’s untuk kategori “Claim Paying Ability” pada tahun 1997 dengan peringkat BBB. Selanjutnya di tahun 2008 hingga 2010 Asuransi Jasindo kembali mendapat pengakuan sebagai satu – satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang memperoleh rating oleh Badan pemeringkat international AM Best yang berbasis di Hongkong dan Amerika, untuk kategori “Financial Strength Ability” (Stable Outlook) dengan peringkat B++.

Visi Asuransi Jasindo
Menjadi perusahaan stakeholders karena Asuransi Jasindo memiliki tangguh dalam persaingan global dan pemimpin pasar di pasar domestik.

Misi Asuransi Jasindo
Menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dengan reputasi internasional melalui peningkatan pangsa pasar dan pelayanan prima sambil tetap menjaga tingkat kemampulabaan serta memenuhi harapan stakeholders.

Budaya Asuransi Jasindo
Asuransi Jasindo memiliki budaya Asah, Asih, dan Asuh (3A) yang masih dipandang relevan sebagai budaya perusahaan sejalan dengan visi dan misi Asuransi Jasindo. Namun demikian budaya 3A ini mengalami pengembangan lebih lanjut menjadi budaya CARE (Cepat, Akurat, Ramah, dan Efisien).

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
1. Transparansi (Transparency)
Asuransi Jasindo menjamin pengungkapan informasi materil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan informasi lainnya secara jelas, memadai, dan tepat waktu, serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya.
2. Kemandirian (Independency)
Asuransi Jasindo menjamin pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa ada benturan kepentingan atau pengaruh dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Akuntabilitas (Accountability)
Asuransi Jasindo menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masing-masing organ perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi) yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Asuransi Jasindo setidaknya mengenal tiga tingkatan akuntabilitas :
1. Akuntabilitas Individu
2. Akuntabilitas Kelompok
3. Akuntabilitas Korporat
4. Bertanggung jawab (Responsibility)
Asuransi Jasindo menjamin aktivitas bisnisnya dijalankan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah sesuai peraturan berlaku, bekerjasama secara aktif bagi manfaat bersama, serta berupaya berkontribusi nyata kepada masyarakat.
5. Kewajaran (Fairness)
Asuransi Jasindo menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
Tujuan Code of Conduct Asuransi Jasindo adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip GCG khususnya di bidang perasuransian. Hal ini akan mendorong terciptanya budaya perusahaan yang diharapkan secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan nilai Asuransi Jasindo.
2. Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi, dan saling menguntungkan antara Asuransi Jasindo dengan pelanggan, agen asuransi, broker, lembaga keuangan, loss adjuster, mitra kerja, karyawan dan pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholders). Hubungan ini dijalankan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang menjadi nilai serta filsafat bisnis perusahaan guna menjadi perusahaan asuransi kerugian yang tangguh.

Manfaat Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja
Asuransi Jasindo berusaha melaksanakan Code of Conduct ini secara konsisten sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi pihak-pihak berikut :
1. Karyawan
-. Menyediakan pedoman tingkah laku yang diinginkan dan tidak diinginkan oleh Asuransi Jasindo kepada Karyawan.
-. Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika, dan keterbukaan sehingga mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan secara menyeluruh.
2. Perusahaan
-. Mendorong kegiatan operasional Asuransi Jasindo agar lebih efisien dan efektif,mengingat hubungan dengan pelanggan, masyarakat, pemerintah dan stakeholders lainnya memiliki standar etika yang harus diperhatikan.
-. Meningkatkan nilai Asuransi Jasindo dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada stakeholders dalam berhubungan dengan perusahaan. Hal ini akan menghasilkan reputasi yang baik dan pada akhirnya akan mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka panjang.
3. Pemegang Saham
Menambah keyakinan bahwa dalam mencapai tingkat pro.tabilitasyangdiharapkan para pemegang saham, Asuransi Jasindo dikelola secara hati-hati (prudent), efisien,transparan,akuntabel, dan fair dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.
4. Masyarakat dan pihak lain yang terkait
Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Asuransi Jasindo, yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait.

Perusahaan Asuransi Jasindo sebagai salah satu BUMN yang bergerak dibidang asuransi yang memiliki kinerja dan hasil yang membanggakan jelas mendapatkan kepercayaan dari publik dalam negri maupun luar negri karena kepuasan yang didapat masyarakat. Dengan memiliki prinsip – prinsip Good Corporate Governance kemudian di dukung dengan etika kerja dan etika bisnis yang baik, perusahaan gabungan antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum International Underwriters (UIU) ini kedepannya akan memiliki prospek yang bagus dalam perkembangan dan bisnisnya. Tentunya PT. Asuransi Jasindo akan menjadi contoh, gambaran dan tolak ukur bagi perusahaan lain yang sedang mengalami perkembangan tapi disisi lain perusahaan negara ini akan banyak mengalami kendala karena akan banyak pesaing yang muncul dan persaingan yang tidak lagi mudah.

Referensi :
http://www.jasindo.co.id/index.php?option=articles&task=viewarticle&artid=106
http://www.jasindo.co.id/index.php?option=displaypage&Itemid=47&op=page
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_Jasa_Indonesia

Kamis, 18 November 2010

SEKELEBAT CSR

CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tetapi ada pula yang mengartikan CSR sebagai sebuah program yang mengimplementasikan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan kepada masyarakat luas. CSR juga sebagai pembangunan berkelanjutan karena suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan tetapi juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang kedepannya.

Perusahaan dalam hubungannya dengan masyarakat sekarang ini yang paling menjadi perhatian adalah peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak bagi karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah masalah yang sering timbul sehingga disanalah kebijakan CSR diperlukan dalam membuat keputusan.

Bentuk - bentuk dalam CSR yang dilakukan perusahaan antara lain :
• Sumbangan sosial
• Pembangunan proyek untuk keperluan sosial
• Beasiswa
• Pendirian yayasan sosial
• Sukarelawan
• Kegiatan amal, dan lain – lain.

Untuk membuktikan suatu perusahaan adalah perusahaan yang bagus maka perusahaan harus dapat membuat laporan atas dilaksanakannya standar CSR dalam hal :
• Akuntabilitas berstandar AA1000
• Menggunakan standar acuan berkelanjutan Global Reporting Initiative
• Standar Acuan pemantauan Verite
• Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional SA8000
• Standar manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000

Dalam CSR juga terdapat alasan yang berkaitan dan berhubungan dengan bisnis pada suatu perusahaan yang antara lain :
• Sumber Daya Manusia
Program CSR dapat berwujud penarikan tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar yang kemungkinan akan meningkatnya pertanyaan mengenai kebijakan CSR yang digunakan suatu perusahaan.
• Manajemen Resiko
Adalah salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan karena dengan adanya suatu kesalahan fatal seperti korupsi ataupun perusakan lingkungan hidup sekitar perusahaan akan menghancurkan reputasi perusahaan yang telah dibangun sekian lama dan untuk itulah komponen kebijakan CSR dibentuk.
• Membedakan Merek
Pada persaingan pasar yang sangat padat saat ini perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen dan dalam hal ini CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat.
• Izin Usaha
Perusahaan berusaha keras untuk menghindari masalah yang berhubungan dengan Pajak dan peraturannya.
• Motif perselisihan Bisnis
Kritik mengenai CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

http://prayudi.wordpress.com/2007/05/21/csr/

Rabu, 17 November 2010

Etika Bisnis PT. Coca-Cola Bottling Indonesia

Perusahaan Coca-Cola Indonesia berkomitmen bahwa perusahaan dibangun atas dasar tujuan dan nilai-nilai Perusahaan. Visi dari Perusahaan adalah “Menjadi perusahaan produsen minuman terbaik di Asia Tenggara” sedangkan Misi Perusahaan adalah “Memberikan kesegaran kepada pelanggan dan konsumen kita dengan rasa bangga dan semangat sepanjang hari, setiap hari.”

Selain bertumpu pada dasar kejujuran dan integritas, perusahaan juga mempunyai nilai-nilai inti yaitu :
• Sumber daya manusia: Mengembangkan Sumber Daya Manusia, menghargai prestasi serta menikmati apa yang kita lakukan.
• Pelanggan : Menang untuk pelanggan dan untuk diri sendiri.
• Semangat : Semangat untuk bertindak, bertanggung jawab dan sukses.
• Inovasi : Selalu mencari cara yang lebih baik.
• Keunggulan: Senantiasa melakukan pekerjaan yang terbaik.
• Warga negara yang baik : Melakukan hal yang benar dari Perusahaan, masyarakat dan sesama.

Perusahaan diharuskan untuk memelihara nilai-nilai perusahaan dengan selalu mempertahankan standar dalam berperilaku. Etika Bisnis ini dimaksudkan sebagai pedoman tentang cara perusahaan berperilaku pada saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Perusahaan sendiri tapi Etika Bisnis ini tidak dimaksudkan untuk mencakup setiap keadaan/kondisi. Perusahaan mempunyai kebijakan kebijakan tertentu untuk bidang-bidang lainnya antara lain lingkungan hidup, perdagangan saham, dan OH&S. Tetapi tentu saja sebelumnya harus mengetahui dan membaca semua kebijakan tersebut.

Etika Bisnis yang digunakan pada perusahaan Coca-Cola ini :
• Menghargai rekan kerja dan pihak yang memiliki kepentingan atas Perusahaan
• Melaporkan kecurangan, perilaku yang tidak jujur atau perilaku yang tidak pada tempatnya
• Pertentangan kepentingan atau tugas
• Sebaiknya tidak menerima hadiah jika itu berpengaruh terhadap keputusan perusahaan
• Tidak diperkenankan menggunakan asset perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi
• Boleh melakukan pekerjaan lain selain di perusahaan tetapi tidak berkaitan dengan perusahaan
• Menjaga rahasia informasi perusahaan
• Tidak memberikan tanggapan di muka umum mengenai perusahaan kecuali telah mendapat persetujuan perusahaan
• Tidak ada catatan dan laporan pembukuan yang salah
• Memahami Undang – Undang dan peraturan perusahaan
• Punya tanggung jawab
• Dapat bekerja sama dengan pemegang saham
• Ramah terhadap pelanggan
• Pelanggar Etika Bisnis akan ditindak tegas

Referensi :
http://www.coca-colabottling.co.id/data/cobc/COBC-INA.pdf
http://www.governance-indonesia.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=85